Informasi Baru dari Grup Telegram Helpdesk SNBP UNM 2025 (Doc. Int)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembelian jas almamater bagi mahasiswa baru. Berdasarkan informasi yang didapatkan, mahasiswa kini tidak diwajibkan membeli jas almamater, dengan syarat tertentu.

Berdasarkan hasil dialog eksklusif WR 1 & WR 3 yang dikutip dari unggahan akun Instagram Prasasti HMJ Bahasa Inggris FBS UNM Periode 2024-2025, dijelaskan bahwa mahasiswa tidak perlu membeli almamater baru apabila telah memiliki almamater dari tahun sebelumnya, dengan model dan warna yang sama. Namun, mahasiswa tetap diwajibkan melampirkan bukti hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa mahasiswa baru tersebut memiliki kakak yang merupakan alumni UNM.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Mahasiswa jalur mandiri tetap wajib membeli almamater baru yang telah ditetapkan oleh pihak universitas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem penerimaan dan pembiayaan pada jalur mandiri, di mana salah satu komponen pembiayaannya mencakup perlengkapan atribut mahasiswa baru, termasuk almamater.

Pihak universitas menegaskan bahwa mahasiswa jalur mandiri tidak dibenarkan menggunakan almamater lama, meskipun masih layak pakai atau dimiliki oleh anggota keluarga yang pernah berkuliah di UNM. Langkah ini diambil untuk menjaga standarisasi penampilan dan identitas kampus, serta memastikan bahwa seluruh mahasiswa baru jalur mandiri menerima atribut resmi yang sesuai dengan ketentuan terbaru dari universitas.

Dikutip dari grup resmi Helpdesk SNBP UNM 2025, untuk proses pengambilan almamater, mahasiswa dapat mengambilnya setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat), pukul 09.00 – 15.00 WITA, yang bertempat di Wisma UNM (samping Hotel Lamacca UNM). Mahasiswa dihimbau membawa bukti pembayaran atau dokumen yang diperlukan saat pengambilan untuk mempercepat proses distribusi.

Pihak kampus berharap seluruh mahasiswa baru, baik dari jalur reguler atau mandiri, memperhatikan kebijakan ini dengan seksama dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses orientasi dan kegiatan akademik ke depan.

Reporter: Alifah Zakiah Syam dan Siti Nur Azizah Akis

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *