Pimpinan Komisi lll dalam RKUHP (Doc. Int)

BIOma – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengikut sertakan sejumlah perwakilan mahasiswa dari beberapa universitas, yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Rabu (18/06).

Dilansir dari exposenews.id, Pembahasan RKUHAP kali ini menunjukkan upaya DPR untuk melibatkan publik dalam proses legislasi. Dengan mengundang mahasiswa, Komisi III ingin memastikan bahwa suara generasi muda juga didengar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk transparansi dan partisipasi publik,” tegas ketua komisi III DPR RI Habiburokhman.

Pada sidang ini komisi III memaklumkan terkait keterlambatan sejumlah mahasiswa pada rapat RKUHAP. Dilansir dari artikel kompas.com, dalam forum ini, ketua komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung keterlambatan mahasiswa dalam forum untuk mendengar aspirasi terhadap RUU KUHAP tersebut.

“Kita masih menunggu kehadiran adik-adik mahasiswa ini, pak. Kita memaklumi jika mahasiswa telat, tidak apa-apa karena masih belajar. Mungkin mereka aktivis malam, begadang mengerjakan tugas,” tuturnya.

Politikus partai Gerindra itu kemudian menyinggung mengenai komitmen komisi III DPR terhadap kedisiplinan waktu dalam menjalankan agenda-agenda resmi.

“Kalau di komisi III, Insya Allah selama periode ini, kita belum pernah telat satu menit pun,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut sebab RDPU ialah bagian dari langkah-langkah penyusun KUHAP baru yang diharapkan mampu memperkuat sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Reporter: RM 7

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *