BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 745/DST/UN36/HK/2026 pada Selasa (9/6). Surat edaran ini mengatur tentang mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNM tahun akademik 2026/2027, Kamis (11/02).
Peninjauan UKT bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau memiliki alasan tertentu yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT. Oleh karena itu, mahasiswa yang berencana mengajukan peninjauan diharapkan segera mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan dan mengikuti informasi lebih lanjut dari fakultas maupun program studi masing-masing.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNM, Prof. Hartati, menyampaikan tahapan waktu pelaksanaan peninjauan UKT yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai pertengahan Juni hingga awal Juli 2026.
Rincian jadwal pelaksanaan peninjauan UKT tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan data di program studi (Prodi): 15–24 Juni 2026
- Verifikasi berkas tingkat fakultas: 25–28 Juni 2026
- Penyampaian usulan ke universitas: 29 Juni 2026
- Pengolahan data UKT di universitas: 30 Juni–2 Juli 2026
- Pengumuman hasil peninjauan UKT: 4 Juli 2026
Mahasiswa yang berencana mengajukan peninjauan diharapkan segera mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pihak kampus juga mengimbau mahasiswa untuk terus memantau informasi lebih lanjut dari fakultas maupun program studi masing-masing.
Upaya ini merupakan wujud komitmen UNM dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan. Institusi pendidikan ini menaruh perhatian besar pada kondisi ekonomi mahasiswa untuk menunjang kelancaran dan keberlangsungan studi mereka.
Reporter: Aulia Suci Rahmadhani
![]()

