Bioma – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH terus menjadi sorotan publik. Laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial AD ke Polda Sulawesi Selatan pada Januari 2025, kini memasuki tahap penyidikan.
Dilansir dari sulsel.herald.id, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila dosen yang dilaporkan terbukti bersalah secara hukum. Ia menyampaikan bahwa kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai integritas akademik.
“Kami akan pecat dengan tidak hormat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/06).
Menurut laporan detik.com, peristiwa pelecehan ini disebut terjadi sejak Mei 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah mengundang korban ke rumahnya dengan dalih membantu ujian akhir semester, lalu melakukan tindakan tak senonoh dengan menggunakan relasi kuasa sebagai dosen.
Dikutip dari detik.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, Fikran Prawira, turut angkat bicara mengenai kondisi korban. Ia menyebut bahwa korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat pasca kejadian tersebut.
“Korban diancam nilai jelek dan trauma berat, tubuhnya bergetar setiap membahas peristiwa itu,” ungkapnya.
Sementara itu, proses hukum terus bergulir di tingkat kepolisian. Mengutip dari kompas.com, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan pekan ini,” jelasnya.
Melalui laporan dari makassar.tribunnews.com, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kasus ini turut menjadi momentum evaluasi terhadap perlindungan mahasiswa dari kekerasan seksual di kampus. Banyak pihak, termasuk aktivis gender dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mendorong agar Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) UNM bekerja secara transparan, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Reporter: Putri Nanda Utami