Surat Edaran (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2810/UN36/TU/2025 tentang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Jalur Mandiri Tahun 2025, Minggu (22/06).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor UNM, Karta Jayadi tersebut, ditujukan kepada seluruh civitas academica yang diminta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan UTBK yang akan digelar pada tanggal 23 – 24 Juni 2025. Ujian ini akan berlangsung di empat lokasi utama kampus UNM, yaitu Kampus Gunung Sari, Kampus Parangtambung, Kampus Tidung Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), serta Kampus Banta-Bantaeng Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK).

Sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pelaksanaan UTBK, UNM mengambil kebijakan bahwa selama dua hari tersebut, kegiatan perkuliahan khususnya bagi mahasiswa yang sedang melakukan perkuliahan semester antara akan dialihkan secara daring bagi aktivitas yang dilakukan di luar kampus Universitas Negeri Makassar.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh dosen dan mahasiswa di lingkungan UNM dan disampaikan kepada Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, Pimpinan Lembaga, Kepala Biro dan UPT, Ketua SPI, serta seluruh elemen akademik terkait.

Reporter: Andi Muh. Kholil Gibran Rusli & Akhmad Setiawan

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *