Kasus Karta Jayadi Kembali Diusut, Bukti Baru Diajukan

Pendampingan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual (Doc. Int)

BIOma – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, kembali didorong untuk dibuka. Dosen UNM berinisial Q bersama tim hukumnya mengajukan sejumlah bukti baru kepada kepolisian setelah penyelidikan perkara tersebut sebelumnya dihentikan.

LBH APIK Sulsel mendampingi Q untuk memperoleh kejelasan hukum atas perkara tersebut. Fajar.co.id melaporkan bahwa sejumlah bukti baru telah disiapkan, meliputi dokumen terkait status Karta Jayadi, keterangan ahli hukum pidana dan ahli gender, serta pemeriksaan psikologi forensik yang hasilnya masih ditunggu. Pengajuan bukti tersebut dilakukan untuk mendorong agar perkara kembali ditelaah oleh pihak kepolisian.

Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, menyatkan bahwa  pengajuan bukti-bukti terbaru terkait kasus tersebut telah dilakukan.

“Kami sudah mengajukan bukti-bukti baru terkait kasus ini meski sudah dihentikan penyelidikannya, selaku kuasa hukum kami membawa bukti baru dan pada saat itu langsung serta-merta dianggap bahwa itu bukan bukti baru yang kami bawa” ujarnya.

Penyelidikan sebelumnya ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, tetapi dihentikan melalui surat tertanggal 19 Juni 2026. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan Q bukan merupakan tindak pidana. Kini, tim hukum kembali mengajukan bukti tambahan agar kesimpulan tersebut dapat ditelaah kembali, sebagaimana diberitakan porosjakarta.com.

Dalam upaya tersebut, Q juga menerima panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Karta Jayadi. Tim hukum menyatakan tetap memenuhi panggilan sebagai bentuk kooperatif, tetapi meminta agar perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadi laporan awal tetap menjadi perhatian. Hingga pemberitaan PorosJakarta.com diterbitkan, Polda Sulsel belum memberikan tanggapan mengenai pengajuan bukti baru tersebut.

LBH APIK Sulsel juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan sejumlah lembaga terkait untuk mendorong penanganan perkara. herald.id menyebut terdapat sekitar tujuh bukti yang dipersiapkan sebagai bentuk peninjauan kembali, termasuk dokumen terkait keputusan Kementerian Dikti Saintek, keterangan ahli pidana dan gender, serta pemeriksaan forensik yang masih dalam proses.

Pengajuan bukti baru tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Upaya tersebut belum secara otomatis mengubah status perkara yang sebelumnya dihentikan, karena masih diperlukan penelaahan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Reporter: Inna Syahra Qonitati

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *