BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tentang pelaksanaan perkuliahan sehubungan dengan kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (13/09).
Informasi melalui surat edaran tersebut menyatakan bahwa perkuliahan di lingkungan UNM dialihkan secara daring mulai 14 hingga 18 September 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan berpotensi mengganggu mobilitas mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan menuju kampus.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 338/12513/DISDIK pada 12 September 2026. Surat tersebut mengimbau Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulawesi Selatan untuk melaksanakan perkuliahan secara daring pada periode yang sama sebagai bentuk upaya mengurangi mobilitas kendaraan di tengah kondisi kelangkaan BBM.
Menindaklanjuti hal tersebut, dosen dapat menyelenggarakan pembelajaran secara sinkron melalui LMS UNM, Zoom, atau media pertemuan virtual lainnya serta secara asinkron melalui pemberian materi, rekaman pembelajaran, penugasan maupun aktivitas pembelajaran lainnya.
Kegiatan akademik yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda seperti pratikum laboratorium, ujian terjadwal, bimbingan atau ujian tugas akhir serta penelitian lapangan tetap dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan pertimbangan dan perizinan pimpinan fakultas atau program pascasarjana.
Universitas Negeri Makassar melalui surat edaran tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi ketersediaan BBM. Apabila kondisi kembali normal sebelum 18 September 2026, perkuliahan tatap muka dapat kembali dilaksanakan sesuai dengan kebijakan universitas.
Reporter: Nur Dini Armiati Nur
![]()

