Petisi Publik Desak Pemberhentian Permanen Rektor Nonaktif UNM Tembus 2000 Tanda Tangan

Screenshoot Petisi (Doc. Int

BIOma – Petisi daring yang menuntut pemberhentian permanen Prof. Karta Jayadi dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menembus angka dukungan 2.000 tanda tangan. Petisi ini, yang digulirkan oleh Komunitas Mahasiswa MEKDI yang dilatarbelakangi oleh tuduhan pelecehan seksual dan penyebaran konten pornografi kepada dosen dan mahasiswi sejak 2022.

Petisi tersebut diluncurkan melalui situs daring Change.org sejak Selasa, 11 November 2025, dan fokus pada desakan pemecatan rektor nonaktif tersebut.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengambil tindakan administratif awal. Dikutip dari kompas.com, Kemendiktisaintek resmi menonaktifkan sementara Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM per 3 November 2025. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek terkait dugaan kasus kekerasan seksual dan pelanggaran disiplin ASN.

Sebagai tindak lanjut penonaktifan, Farida Patittingi, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM hingga adanya keputusan definitif dari Kemendiktisaintek.

Meskipun Karta Jayadi telah dinonaktifkan, kelompok mahasiswa menganggap tindakan ini belum memadai dan terus menuntut pemecatan.

Dilansir dari tempo.co keterangan Juru Bicara Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, mengemukakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi internal yang dilakukan oleh kementerian, terutama karena Karta Jayadi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak kementerian menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif dan bukan merupakan putusan akhir atas kasus tersebut. Proses disiplin ASN tetap berjalan paralel dengan proses hukum yang ditangani oleh kepolisian.

Merespons hal tersebut, kelompok mahasiswa seperti MEKDI UNM dan Aliansi Mahasiswa Peduli Korban Kekerasan Seksual terus melakukan aksi dan desakan.

Dikutip dari Rilis Pers, Aliansi Mahasiswa Peduli Korban Kekerasan Seksual (AMPKS) UNM menuntut agar pemeriksaan Kemendiktisaintek harus dilakukan secara transparan dan independen, tanpa intervensi politik.

Kasus ini juga menyoroti kinerja Satgas PPKS UNM. Dikutip dari tempo.co, liputan Investigasi yang memuat keterangan Dosen Pelapor (Q), telah melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNM pada tahun 2023. Namun, kasus tersebut dilaporkan sempat mengendap sebelum akhirnya diproses ke ranah publik dan kementerian, yang memicu tuntutan agar Satgas PPKS dapat bekerja secara independen.

MEKDI UNM dalam deskripsi petisi daringnya di Change.org mendesak Kemendiktisaitek untuk memberhentikan Karta Jayadi dari status Aparatur Sipil Negara, mendorong Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dan memproses kasus sesuai hukum, serta meminta birokrasi kampus untuk memastikan unit Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bekerja tanpa intervensi politik.

Reporter: Risdayanti & Nadya Ignazia Benny

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *