BIOma – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk mengembalikan jabatan Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II. Putusan tersebut dikeluarkan setelah PT TUN mengabulkan banding yang diajukan Prof. Ichsan Ali terkait pemberhentiannya dari jabatan tersebut.
Dilansir dari tribun-timur.com pada amar putusannya, PT TUN menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor UNM tentang pemberhentian Prof. Ichsan Ali yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan pihak rektorat untuk mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan Prof. Ichsan Ali.
Pada Rabu (4/2/2026) kuasa hukum Prof. Ichsan Ali, Khaeril Jalil, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah semua petitum kami dikabulkan, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menegaskan bahwa pihak tergugat wajib mencabut keputusan pemberhentian serta mengembalikan kedudukan penggugat pada jabatan semula atau jabatan yang setara. Selain itu, rektorat UNM juga diwajibkan membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak rektorat UNM melalui tim hukumnya diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan adanya langkah hukum tersebut, perkara ini masih berpotensi berlanjut pada proses peradilan selanjutnya.
Kasus ini bermula dari keputusan pemberhentian Prof. Ichsan Ali dari jabatan Wakil Rektor II UNM yang kemudian digugat melalui jalur hukum hingga mencapai tingkat banding di PT TUN Makassar.
Reporter : Ervina Nisa & Dwi Anggitia Wulandari
![]()

