BIOma – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, kini memasuki babak penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan melibatkan saksi ahli dan instansi terkait.
Dikutip dari detik.com, salah satu dosen UNM berinisial Q melaporkan Rektor UNM atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menindaklanjuti laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan. Dilansir dari eduunews.id, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum pidana dan bahasa, serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menguji bukti digital dari kasus ini.
Menanggapi kasus ini, Prof. Karta Jayadi meminta seluruh pihak agar menghormati jalur hukum yang sedang berlangsung di Polda Sulsel.
“Biarkan proses berjalan di Polda sebagai jalur resmi, kita tunggu keputusannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, salah satu guru besar di UNM, Jasruddin, menyampaikan kepada mahasiswa dan sivitas akademika agar tidak membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum.
Pihak Polda Sulsel sendiri masih melakukan penyelidikan, dan belum menetapkan tersangka karena masih mengkaji bukti berupa percakapan digital yang mengarah pada unsur pelecehan seksual. Penyelidikan ini melibatakan Komdigi untuk analisis digital forensik.
Dikutip dari ujungjari.com, publik dan sivitas akademika UNM terus memantau proses hukum secara transparan guna memastikan bahwa tidak terjadi intervensi atau tekanan dari pihak manapun baik dari pihak pelapor, terlapor, dan masyarakat kampus, semua diimbau untuk tetap menghormati jalur hukum yang berlaku sambil menunggu hasil resmi dari institusi penegak hukum.
Kasus pelecehan yang melibatkan Rektor UNM membuka sorotan pada perlindungan hak dosen serta mahasiswa di lingkungan kampus, terkait bagaimana lembaga pendidikan tinggi dalam menanggapi tuduhan serius terhadap pejabatnya.
Kasus ini juga menjadi indikasi penting bagi institusi kampus di Indonesia tentang standar penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Reporter: Saskiah
![]()

