BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang perpanjangan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP serta pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 2206/UN36/HK/2025 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Tahun 2026. Sebelumnya, batas akhir pembayaran UKT Semester Genap TA 2025/2026 ditetapkan pada 15 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pihak universitas menetapkan bahwa jadwal pembayaran UKT/SPP Semester Genap TA 2025/2026 diperpanjang hingga 23 Januari 2026. Sejalan dengan itu, batas waktu pengisian KRS bagi mahasiswa Semester Genap TA 2025/2026 juga diperpanjang sampai tanggal yang sama.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perkuliahan pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam menyelesaikan kewajiban akademiknya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP hingga batas waktu yang telah ditentukan disarankan untuk mengajukan cuti akademik pada Semester Genap TA 2025/2026.
Pengajuan cuti akademik dapat dilakukan paling lambat 6 Februari 2026 sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna menghindari penagihan saat mahasiswa melanjutkan studi di kemudian hari.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan dan civitas akademika Universitas Negeri Makassar, mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, hingga seluruh mahasiswa di lingkungan UNM.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran UKT/SPP dan pengisian KRS tepat waktu demi kelancaran proses perkuliahan Semester Genap TA 2025/2026.
Reporter: Haryani
![]()

