BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1270/UN36/TU/2025 tentang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan dan Direktur PPs, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan Kepala UPT, Ketua SPI, Dosen dan Mahasiswa dalam lingkup UNM Makassar.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan UTBK-SNBT yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 29 April 2025. UTBK-SNBT ini akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi kampus UNM, yakni Kampus Gunung Sari UNM, Kampus Parangtambung UNM, Kampus Tidung FIP, dan Kampus Banta-Bantaeng FIKK UNM.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Prof Karta Jayadi selaku Rektor UNM, disebutkan bahwa selama periode pelaksanaan UTBK-SNBT tersebut, seluruh aktivitas perkuliahan akan dilakukan secara daring di luar kampus Universitas Negeri Makassar. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran pelaksanaan tes di lingkungan UNM.
Reporter: Muh. Alif Hidayatullah