BIOma – Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan bawah laut di Indonesia menghadapi ancaman serius. Aktivitas tambang nikel yang berlangsung di kawasan ini menuai protes keras dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga anggota dewan.
Meskipun pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi salah satu perusahaan tambang, banyak pihak menilai langkah ini belum cukup. Desakan agar seluruh izin tambang di wilayah ini dicabut secara permanen terus menguat demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat adat Raja Ampat.
Dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa operasi PT Gag untuk sementara dihentikan sembari menunggu proses verifikasi lapangan. Namun, keputusan ini muncul setelah isu ini menjadi viral.
“Viral dulu baru dapat keadilan, ramai dulu baru digubris,” ungkap Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia.
Meski PT Gag telah diberhentikan sementara, faktanya masih ada 5 izin tambang aktif di wilayah Raja Ampat, yaitu di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo. Empat di antaranya berada di kawasan Geopark dan termasuk kategori pulau-pulau kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), khususnya Pasal 35 ayat (k), melarang penambangan mineral dan batubara di pulau kecil. Oleh karena itu, banyak pihak berpendapat bahwa izin-izin pertambangan di pulau kecil seharusnya langsung dicabut tanpa perlu dievaluasi ulang, karena berdasarkan hukum, izin tersebut tidak sah.
Penolakan juga datang dari anggota DPR RI Komisi VII asal Papua Barat Daya, Rikosia. Ia menegaskan bahwa masyarakat Raja Ampat tidak membutuhkan tambang. Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut jelas melanggar hukum dan pemerintah harus tegas mencabut seluruh izin tambang yang ada.
Greenpeace Indonesia juga mendesak pemerintah untuk tidak hanya menghentikan sementara satu perusahaan, tetapi mencabut seluruh izin tambang yang terbukti melanggar hukum dan tidak lagi menerbitkan izin baru di wilayah Raja Ampat.
Dikutip dari antaranews.com Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyatakan bahwa keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, merupakan langkah tepat. Ia menilai penghentian ini penting untuk memastikan aktivitas pertambangan mematuhi aturan, menjaga lingkungan, serta menghormati kearifan lokal dan masyarakat adat.
Ia mengungkapkan bahwa evaluasi dan verifikasi lapangan oleh Kementerian ESDM diharapkan menjadi momen penting untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam di wilayah sensitif, seperti Raja Ampat.
Dikutip dari kompas.com Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi juga angkat bicara terkait polemik pertambangan nikel di kawasan Kabupaten Raja Ampat.
Ia menegaskan bahwa ini bukan soal pro atau kontra, tapi soal tanggung jawab menyebarkan informasi akurat. Narasi menyesatkan bisa merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk agenda lain, termasuk narasi separatis untuk memerdekakan Papua.
Reporter: Siti Radiah Husna