BIOma – Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) kembali melakukan aksi demonstrasi, aksi ini mengecam sikap pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang lepas tanggung jawab terhadap dua mahasiswanya yang dikriminalisasi, serta mendesak Rektor UMI untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi dalam melakukan forum mediasi bersama.
Dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI) mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari kantor polisi pada Senin (1/11). Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat laporan nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Kedua jurnalis persma tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Alih-alih menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Setiap perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa” yang artinya setiap perguruan tinggi harus mengedepankan prinsip demokratis dalam pengambilan keputusan.
Pihak kampus enggan terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini bahkan memilih lepas tangan dengan alasan tidak berkompeten. Padahal permasalahan ini berawal dari penolakan mahasiswa terhadap rencana pembangunan gedung sekretariat UKM yang sangat tidak layak.
Lebih lanjut, API Kampus menilai ada tindakan cuci tangan oleh pihak kampus dalam kasus ini, sehingga membiarkan 2 mahasiswa UMI dipolisikan. Tindakan yang dilakukan tersebut telah menodai nilai-nilai pancasila karena menyisihkan musyawarah bersama dengan mahasiswa.
Berangkat dengan kenyataan yang ada, API Kampus menilai pihak kampus tidak peduli dengan keadaan yang menimpa dua mahasiswa UMI. Harusnya masalah ini bisa diselesaikan oleh pihak kampus lewat ruang diskusi dan forum mediasi sebelum masalah ini keluar sampai ke pihak kepolisian.
API Kampus akan terus mendesak pihak kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, apabila pihak kampus sebagai representasi dan memiliki tanggung jawab besar dalam kasus yang menimpa dua mahasiswa UMI tidak menghiraukan tuntutan ini maka jelas pihak kampus memang berniat mengkriminalisasi mahasiswanya dan mematikan demokrasi di dalam kampus Universitas Muslim Indonesia.
Maka dari itu Aliansi Pro Demokrasi Kampus (API Kampus) menuntut:
- Meminta tanggung jawab pihak kampus atas dilaporkannya dua mahasiswa.
- Miminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
- Stop upaya kriminalisasi mahasiswa
- Wujudkan demokratisasi kampus
Reporter : Aqilah Fauziyah MF