BIOma – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menggelar aksi demonstrasi menyoroti dua isu besar yang dinilai mendesak. Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan pimpinan kampus, serta menuntut penyelesaian persoalan almamater yang hingga kini belum diterima oleh ratusan mahasiswa baru, Selasa (04/11).
Aksi ini digelar di tengah situasi ketika Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Rektor UNM. Namun, para mahasiswa menilai langkah tersebut belum cukup menjawab substansi persoalan yang ada.
“Kami fokus mengawal dua isu yang sangat mendesak persoalan almamater dan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, apalagi yang diduga terlibat adalah rektor kami sendiri,” ujar Stave, yang merupakan salah satu koordinator lapangan aksi.
Ia menilai, posisi rektor sebagai pimpinan tertinggi kampus seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan nilai-nilai moral, bukan sebaliknya. Karena itu, mahasiswa mendesak agar Kementerian segera memperjelas tindak lanjut hukum dan sanksi terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, Stave juga menyoroti aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pimpinan kampus yang berstatus PNS dan sedang dalam penyelidikan dinonaktifkan sementara untuk menghindari potensi intervensi terhadap proses hukum.
Isu lain yang menjadi sorotan mahasiswa adalah keterlambatan distribusi almamater. Berdasarkan data yang mereka himpun, masih ada lebih dari 300 mahasiswa baru yang belum menerima almamater mereka. Di sisi lain, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengembalian dana, mulai dari nama mahasiswa yang tidak tercatat, kuitansi yang diambil tanpa kejelasan proses refund, hingga dana yang belum juga ditransfer.
“Mahasiswa baru berhak tahu secara terbuka bagaimana mekanisme pengembalian dana dilakukan, semua harus transparan,” lanjut Stave.
Mahasiswa mendesak Kementerian untuk memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di UNM berjalan tuntas. Mereka juga meminta agar penerapan dan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) segera dilaksanakan di seluruh lingkungan kampus.
“Kami berharap SOP PPKS benar-benar dijalankan dan disosialisasikan kepada mahasiswa, termasuk batas komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Hal-hal seperti ini penting agar kampus menjadi ruang aman bagi semua,” pungkasnya.
Reporter: Khusnul Khatimah & Nurul Humairah
![]()

