BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023.
Adapun dalam surat tersebut disampaikan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2022/2023 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan:
1. Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perguruan tinggi yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
3. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
Selain melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dalam menekan terjadinya learning loss, Kemendikbud Ristek juga meluncurkan Kurikulum Merdeka yang merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka merupakan upaya untuk menghadapi rendahnya kualitas pendidikan di masa yang lampau, serta sebagai solusi atas tantangan dunia pendidikan akibat pandemi Covid-19.
Reporter: RM 7
![]()

