
BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui keputusan rektor nomor 872/UN36/HK/2022 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2022/2023 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Kebijakan ini ditetapkan sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK), terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan agar dapat melakukan peninjauan ulang UKT, di antaranya: (1) Mahasiswa pada semester 9 atau 10 untuk S1 dan semester 7 atau 8 untuk D3 mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS), maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir, (2) Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, (3) Mahasiswa yang mengalami data penurunan kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Menanggapi SK yang dikeluarkan per tanggal 4 Juli, salah satu mahasiswi Pendidikan Biologi ICP Angkatan 2021, Rosdiana menyampaikan pendapatnya mengenai angin segar ini.
“Melalui peninjauan/penetapan UKT ini tentunya dapat meringakan mahasiswa dan orang tua,” ujarnya.
Muhammad Arhamar, salah satu mahasiswa angkatan 2020 juga menyampaikan tanggapannya terkait peninjauan ulang UKT ini.
“Menurut saya ini adalah hal yang harus diterapkan karena dengan adanya peninjauan UKT ini maka Mahasiswa yang memiliki kesulitan ekonomi akan terbantu misalnya penghasilan orang tua mahasiswa yang bersangkutan mendapat keringanan dalam pembayaran UKT.” ujarnya.
Reporter: RM 10
![]()
