Pamflet bantuan kuota data internet (Doc. Int)

BIOma – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan kouta internet bagi seluruh pelaku pendidikan, baik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Universitas. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga mengalokasikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak kondisi ekonominya karena pandemi.

Mengutip dari Kemdikbud.go.id, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pada tahun 2021 ini anggaran untuk bantuan kuota data internet mencapai Rp6,8 triliun.

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” ujarnya.

Nadiem Makarim mengatakan bantuan kuota internet akan disalurkan pada September 2021. Bantuan ini akan dibagikan selama tiga bulan ke depan, yakni 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November.

Terkait dengan bantuan UKT, sebagaimana dilansir dari laman kemendikbudristek.go.id, bantuan UKT yang diberikan yaitu maksimal sebesar Rp2,4 juta. Selain itu, sasaran dari bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang kondisi finansialnya terdampak pandemi COVID-19, tetapi bukan termasuk penerima bantuan KIP atau Bidikmisi.

Melansir dari laman Kemdikbud.go.id Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Dilansir dari laman Tempo.co, bantuan ini disalurkan langsung Kemendikbud Ristek kepada perguruan tinggi masing-masing sehingga apabila UKT yang ditetapkan melebihi Rp2,4 juta maka perguruan tinggi akan mengatur selisihnya sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Reporter : RM 8

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *