BEM FMIPA UNM Gelar Dialektika MIPA Bahas RUU KUHAP

Dialektika MIPA (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2025–2026 menggelar Dialektika MIPA, dengan tema “RUU KUHAP: Antara Reformasi Hukum dan Represi Demokrasi“, bertempat di Pelataran SS FMIPA UNM, Jumat (08/08).

Diskusi ini dipandu oleh Alvin Sorah selaku staf Kementerian Pendidikan dan Pelatihan BEM FMIPA UNM, serta menghadirkan Dirga dari Aliansi Pendidikan Gratis sebagai pemateri utama. Diskusi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam dinamika pembaruan hukum pidana di Indonesia, sekaligus mengkritisi potensi ancaman terhadap demokrasi yang mungkin muncul.

Pemateri menyampaikan bahwa undang-undang bukan produk hukum, melainkan produk politik yang dibuat oleh manusia. Ia juga menjelaskan situasi politik Indonesia dari sudut pandangnya.

“Situasi politik kita bukan tidak stabil, tetapi sedang kelebihan dominasi. Misalnya kita menginginkan demokrasi, maka dominasi politik seseorang harus diintervensi, karena tidak akan ada penyelesaian dan perbaikan jika tidak ada intervensi,” ungkapnya.

Alvin Sorah selaku moderator, menyampaikan bahwa Materi RUU KUHAP dipilih sebagai salah satu kajian materi kontemporer, karena sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia sekarang, khususnya terhadap hukum acara pidana.

“Materi ini dipilih karena muncul kekawatiran di tengah masyarakat terhadap beberapa poin yang menjadi revisi di dalam rencana KUHAP, dan perlu disadari bersama, melalui forum diskusi seperti ini,” ujarnya.

Ia juga berharap agar mahasiswa peduli terhadap perkembangan politik di Indonesia.

“Harapannya, semakin banyak mahasiswa yang tidak apatis dan dapat bergerak di tengah Indonesia yang sedang simpang siur. Kita harus mengawal perubahan dalam poin-poin RUU KUHAP yang masih dalam tahap revisi,” tambahnya.

Reporter: Nurlinda & Haryani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *