BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi membuka program peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 1119 Tahun 2025 tentang Peninjauan UKT serta surat resmi terkait penyampaian tahapan dan waktu pelaksanaannya.
Peninjauan UKT diberikan sebagai bentuk perhatian institusi terhadap kondisi ekonomi mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan finansial. Program ini dapat diajukan oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, mahasiswa yang mengajukan peninjauan UKT wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan kelompok UKT. Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi.
- Surat permohonan peninjauan UKT yang ditujukan kepada Rektor UNM.
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali, yang disahkan oleh instansi terkait atau pemerintah setempat.
- Slip gaji atau bukti penghasilan terbaru orang tua/wali (jika ada).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat (bagi yang mengajukan).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan mahasiswa.
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Seluruh berkas tersebut akan melalui tahapan verifikasi oleh tim yang ditunjuk universitas sebelum ditetapkan keputusan akhir mengenai perubahan kelompok UKT mahasiswa.
Sementara itu, dalam surat penyampaian tahapan waktu peninjauan UKT, pihak universitas telah menetapkan jadwal pelaksanaan yang meliputi tahap pengajuan berkas, proses verifikasi, hingga pengumuman hasil peninjauan. Mahasiswa diimbau untuk mencermati jadwal tersebut agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses peninjauan UKT.
Mahasiswa diharapkan mengajukan permohonan secara jujur dan bertanggung jawab, mengingat kebijakan ini ditujukan untuk membantu mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Rezky Aulia R.
![]()

