BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5865/UN36/TU/2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Rektor, Prof. Farida Patittingi, pada Jumat 07/11).
Surat edaran ini diterbitkan dengan menimbang Surat Edaran Nomor 5847/UN36/TU/2025 tertanggal (06/11), dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta ketenangan proses akademik, dan memastikan seluruh kegiatan kampus berjalan secara tertib dan terkoordinasi.
Berdasarkan surat tersebut, jam operasional kegiatan di lingkungan UNM dibatasi mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WITA. Surat edaran ini juga mengatur ketentuan perizinan dan pengawasan kegiatan di luar jam operasional.
Pihak penyelenggara kegiatan di luar waktu yang ditetapkan wajib mengajukan surat izin tertulis terlebih dahulu kepada pimpinan universitas dan fakultas terkait.
Pelayanan tenaga kependidikan tetap berjalan sesuai jam kerja masing-masing unit, dengan pengawasan dan pemantauan yang melibatkan satuan pengamanan kampus bersama unit terkait.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh civitas academica diharapkan mematuhi surat edaran ini demi terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif.
Reporter: Yohanis Roy Pabidang & Sarifah Mutmainnah
![]()

