UNM Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Surat Edaran (Doc. Int)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerapkan penyesuaian sistem kerja kedinasan dalam rangka libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6641/UN36/TU/2025 tertanggal 22 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Penyesuaian sistem kerja tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan administrasi dan akademik di lingkungan UNM, sekaligus mengoptimalkan kinerja pegawai agar tetap efektif dan efisien selama periode libur nasional. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa UNM menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme bekerja dari mana saja (Work From Anywhere). Sistem kerja fleksibel ini dilaksanakan selama tiga hari kerja, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025, khusus bagi pegawai yang jenis pekerjaannya memungkinkan untuk dilakukan secara daring.

Meski demikian, sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara penuh. Unit-unit tersebut meliputi tenaga keamanan, tenaga kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), serta teknisi kantor, dengan tingkat kehadiran pegawai 100 persen guna memastikan operasional kampus tetap berjalan normal dan kondusif.

Selama penerapan sistem kerja fleksibel, seluruh pegawai UNM tetap diwajibkan melakukan pengisian presensi kehadiran secara digital setiap hari kerja melalui aplikasi E-Presensi UNM. Selain itu, pegawai juga harus melaksanakan tugas dan perintah kedinasan secara proporsional, profesional, efektif, efisien, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, UNM berharap seluruh layanan pendidikan dan administrasi tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas kerja bagi pegawai menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Reporter: Saskiah & Risdayanti

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *