BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5832/UN36/TU/2025 tentang Pelaksanaan Proses Perkuliahan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Andi Aslinda, Rabu (05/11).
Berdasarkan surat edaran tersebut, disampaikan bahwa seluruh kegiatan perkuliahan tatap muka di lingkungan Kampus Parangtambung UNM ditiadakan sementara terhitung mulai 6 hingga 14 November 2025.
Kebijakan ini diambil setelah mencermati situasi keamanan di Kampus Parangtambung yang dinilai kurang kondusif, serta untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban yang dapat menghambat proses akademik.
Selama masa penyesuaian ini, seluruh dosen diminta untuk mengalihkan proses belajar-mengajar ke sistem daring, baik secara sinkron (tatap muka daring) menggunakan platform resmi seperti lms.unm.ac.id atau media pertemuan virtual lainnya, maupun secara asinkron melalui pemberian materi, video, atau tugas di platform pembelajaran.
Presensi mahasiswa tetap akan dicatat melalui mekanisme kehadiran daring dan bukti pengumpulan tugas agar proses akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, kegiatan akademik lain seperti seminar, ujian tutup, dan promosi tetap dapat dilaksanakan seperti biasa dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.
Melalui surat edaran tersebut, pihak universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika UNM untuk menjaga nama baik institusi serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko, baik di dalam maupun di luar kampus.
Perkuliahan tatap muka akan kembali dilaksanakan apabila kondisi kampus telah dinyatakan kondusif.
Reporter: Resky Aulia
![]()

