Bioma – Hingga kini, status Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM) masih belum menemui kejelasan. Meski proses hukum yang sempat menyeret namanya telah mengalami perkembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) belum menetapkan keputusan terkait pengembalian jabatannya.
Belum adanya kepastian tersebut membuat kepemimpinan UNM masih berada dalam masa transisi. Sejak dinonaktifkan pada November lalu, tugas rektor sementara dijalankan oleh pelaksana harian agar aktivitas akademik dan administrasi kampus tetap berjalan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika, terutama mengenai arah kepemimpinan kampus ke depan. Di tengah dinamika yang terjadi, kejelasan status pimpinan dinilai penting untuk menjaga stabilitas kelembagaan serta kelangsungan program akademik.
Mengutip dari sulsel.herald.id, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa hingga saat ini kementerian masih melakukan kajian secara internal. Ia menjelaskan bahwa penentuan status pimpinan perguruan tinggi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejumlah aspek masih menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil, mulai dari tata kelola perguruan tinggi hingga kondisi institusi secara menyeluruh. Karena itu, proses evaluasi disebut masih berjalan di tingkat kementerian.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan Brian Yuliarto sebagaimana dilansir di sulsel.idntimes.com. Saat dimintai tanggapan mengenai kelanjutan status Prof. Karta Jayadi, ia menyebut bahwa hingga kini belum ada keputusan final.
“Nanti kita tunggu ya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, melansir dari sulsel.suara.com, Mendiktisaintek menegaskan bahwa pengangkatan maupun pengembalian jabatan pimpinan perguruan tinggi sepenuhnya berada dalam kewenangan kementerian. Oleh karena itu, keputusan tidak hanya dilihat dari perkembangan proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek administrasi serta tata kelola kelembagaan.
Belum jelasnya keputusan tersebut turut berdampak pada kondisi internal Universitas Negeri Makassar. Di tengah berlangsungnya kegiatan perkuliahan, kepemimpinan kampus masih berada pada posisi sementara, yang dinilai membutuhkan kepastian agar tidak berlangsung terlalu lama dan tidak mengganggu roda akademik.
Situasi ini pun menjadi perhatian sivitas akademika. Mahasiswa berharap kementerian dapat segera memberikan kejelasan sikap agar ketidakpastian tidak berlarut-larut, sekaligus menjaga stabilitas akademik dan kelembagaan UNM ke depan.
Reporter : Nurasyifa Warahma
![]()

