BIOma – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan percakapan bermuatan asusila yang menyeret nama Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Mengutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa penghentian kasus ini tertuang dalam surat penghentian penyelidikan tertanggal 22 Januari 2026. Penyelidikan dihentikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap laporan, barang bukti, keterangan saksi ahli, serta keterangan pelapor, seorang dosen perempuan berinisial Q. Penyidik juga melakukan analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan percakapan digital yang dilaporkan dan menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi sehingga penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.
“Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Menanggapi penghentian tersebut, dosen Q selaku pelapor menegaskan bahwa keputusan polisi ini hanya berlaku untuk dugaan pelanggaran UU ITE. Ia menekankan bahwa laporan utama terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terus berproses di jalur hukum. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas, sebagaimana dilansir dari sulsel.idntimes.com.
Pelapor menekankan pentingnya pemisahan penanganan perkara antara dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan TPKS agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta berharap seluruh laporan yang diajukannya ditangani secara objektif dan transparan
“Saya berharap kasus ini sudah 6 bulan saya capek tapi saya tidak takut dan tidak mau berhenti karena gerakan reformasi kampus dan kekeraan seksual harus dihentikan jangan lagi ada korban lain dan korban lain jangan takut speak up, kita hentikan yang seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, pelapor juga berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih profesional menindaklanjuti semua laporan masyarakat khususnya laporan mengenai kekerasan seksual.
“Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan,” ucapnya.
Meski penyelidikan dugaan konten pornografi telah dihentikan, kasus ini membawa dampak signifikan pada birokrasi kampus. Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menonaktifkannya dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar. Saat ini, kepemimpinan UNM dijalankan oleh Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor, guna memastikaan roda akademik tetap berjalan di tengah prahara hukum yang menimpa pimpinan sebelumnya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas institusi pendidikan dan menjadi sorotan tajam mahasiswa terkait komitmen kampus dalam menangani isu kekerasan seksual secara tuntas dan berkeadilan.
Reporter: Syaima Basri & Reski Aprida
![]()

