Direhabilitasi Sepenuhnya, Polda Sulsel Hentikan Penyidikan Kasus Karta Jayadi

Rektor UNM Nonaktif, Karta Jayadi (Doc. Int)

BIOma – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tersebut, nama baik Karta Jayadi kini direhabilitasi secara penuh di seluruh wilayah hukum.

Kasus ini berawal dari laporan seorang dosen bergelar doktor berinisial QDB pada Agustus 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE melalui pesan singkat WhatsApp yang dinilai bernuansa seksual.

Karta Jayadi, yang menjabat sebagai Rektor UNM selama 18 bulan, sempat terseret dalam pusaran tuduhan yang berkembang di lingkungan kampus oranye tersebut. Penyidikan ini menambah daftar panjang kontroversi hukum di lingkungan akademisi Indonesia. Namun, melalui pemeriksaan intensif, status hukum Karta Jayadi kini dinyatakan bersih dari segala tuduhan pidana.

Penyelidikan terbaru, tim penyidik ahli Polda Sulsel mengungkap tidak adanya bukti signifikan yang mendukung unsur pidana. Proses pembuktian dilakukan melalui tinjauan bukti digital terhadap riwayat pesan WhatsApp dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Penyidik juga melibatkan saksi ahli, pihak Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), serta melakukan analisis forensik komunikasi yang komprehensif.

Hasil analisis menunjukkan bahwa interaksi yang dilaporkan tidak memenuhi syarat pidana TPKS maupun ITE. Hal ini didasari fakta bahwa percakapan tersebut bersifat verbal tanpa adanya kontak fisik atau unsur penyebaran berita bohong (hoax).

Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi pembeda fakta hukum dalam kasus ini:

  1. Tidak ditemukan bukti pertemuan fisik maupun sentuhan antara pihak pelapor dan terlapor.
  2. Percakapan digital dinilai tidak memiliki konteks pelecehan nyata, melainkan dinamika profesional di lingkungan kampus pada umumnya.
  3. Laporan awal di Polrestabes Makassar tidak ditindaklanjuti, sehingga kasus dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  4. Adanya bukti baru (novum) yang diserahkan oleh pihak Karta Jayadiguna memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Proses penyidikan oleh pihak Polda Sulsel, somasi yang dilayangkan Karta Jayadi terhadap pelapor untuk memberikan klarifikasi dilaporkan tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu 3 hari. Mengutip dari edunews.id, bukti digital justru memperkuat posisi terlapor dengan menunjukkan ketiadaan unsur pidana.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lengkap terhadap semua pihak terkait, saksi ahli, dan bukti digital seperti chat WhatsApp. Hasil penyelidikan menunjukkan kasus dugaan pelecehan seksual dan UU ITE terhadap Karta Jayadi tidak terpenuhi unsur pidananya, sehingga kami hentikan dan rehabilitasi nama baiknya sepenuhnya,” jelasnya.

Mengutip dari Tribun Timur, Karta Jayadi menegaskan upayanya dalam menempuh jalur hukum.

 “Laporan saya di Polrestabes Makassar sejak Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti. Makanya saya ke Polda Sulsel untuk melapor ulang dan menyerahkan beberapa bukti baru (novum), agar kebenaran terungkap dan proses hukum berjalan adil,” ungkapnya.

Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai pengingat pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di lingkungan akademik. Di tengah sensitivitas isu sosial, pembuktian konkret menjadi filter utama untuk menghindari potensi fitnah yang dapat merusak stabilitas institusi.

Meskipun sempat memberikan dampak terhadap dinamika internal UNM, Karta Jayadi dinilai mampu beradaptasi dengan baik terhadap tuduhan tersebut. Hal ini juga beririsan dengan dinamika akademik lainnya, termasuk proyek PRPTN senilai Rp87 miliar yang sempat menjadi sorotan publik.

Melansir Tribun Timur, kuasa hukum Karta Jayadi menambahkan bahwa substansi UU ITE terletak pada transmisi berita bohong, yang tidak ditemukan dalam perkara ini.

 “Yang utama dalam UU ITE adalah mentransmisikan berita bohong, padahal percakapan hanya verbal, tidak pernah bertemu apalagi bersentuhan. Kami beri waktu 3 hari untuk klarifikasi dan minta maaf, tapi tak ada tanggapan malah menyerang lagi,” pungkasnya.

Penghentian kasus ini menegaskan urgensi proses hukum yang transparan dan berkeadilan, terutama di wilayah Sulawesi Selatan. Penyelidikan berkelanjutan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik misteri hukum yang kerap terjadi di lingkungan kampus.

Reporter:  Maisya Audia

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *