Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim (Doc. Int)

BIOma – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun periode tahun 2019-2022.

Dikutip dari kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan peran Nadiem dalam penyusunan spesifikasi yang mengarah pada produk tersebut,” ungkapnya.

Dikutip dari tribunnews.com, penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat Kemendikbudristek yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, antara lain 1) mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, 2) mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, 3) Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan 4) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Penetapan tersangka ini juga berkaitan dengan keputusan Nadiem yang dinilai menerobos arahan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya meminta pengadaan menggunakan sistem operasi Windows agar sesuai dengan infrastruktur pendidikan di daerah.

Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Dikutip dari kompas.com, pernyataan Kejagung bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Menanggapi kasus ini, Nadiem membantah terlibat. Dikutip dari kompas.com edisi sore, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Kebenaran akan terungkap, dan Tuhan akan melindungi saya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hampir seluruh unit Chromebook sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah, mencapai 97 persen dari target lebih dari satu juta perangkat.

Sementara itu, CNBC Indonesia mencatat harta kekayaan Nadiem berdasarkan LHKPN per 31 Oktober 2024 mencapai Rp600,64 miliar, terdiri dari properti, kendaraan, surat berharga, kas, hingga harta bergerak lainnya.

Kejagung menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Reporter: Sitti Radiah Husna & Nur Azizah Akis

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *