Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung DPRD Makassar

Kondisi terkini gedung DPRD (Doc. Int)

BIOma – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 29/08. Insiden bermula dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh hingga berakhir dengan tragedi.

Dikutip dari Kompas.com, kebakaran melanda gedung DPRD saat rapat paripurna masih berlangsung. Situasi panik membuat Wali Kota Makassar beserta sejumlah pejabat terpaksa dievakuasi lewat pintu belakang menggunakan sepeda motor. Evakuasi darurat ini dilakukan karena api dengan cepat menjalar ke seluruh ruangan, sementara massa di luar gedung terus merangsek masuk, sehingga aparat keamanan harus bergerak cepat untuk menyelamatkan para pejabat dari ancaman kebakaran dan kericuhan.

Dilansir dari Detik.com, sejumlah korban luka akibat kericuhan dan kebakaran masih menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Makassar. Para korban mengalami luka bakar dan sesak napas akibat terjebak asap tebal, sementara sebagian lainnya menderita cedera karena berdesakan saat berusaha menyelamatkan diri. Pihak rumah sakit juga menyiapkan tim medis tambahan untuk menangani lonjakan pasien yang datang setelah insiden tragis tersebut.

Dikutip dari Metro TV, api bermula dari kendaraan di area parkir yang dibakar massa, lalu menjalar cepat ke gedung utama hingga meludeskan hampir seluruh bangunan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa delapan tersangka terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, sementara tiga lainnya terkait kasus serupa di gedung DPRD Sulsel. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, buruh, petugas kebersihan, hingga pelajar. Berikut daftar tersangka.

1. M (36), wiraswasta
2. MAS (20), petugas kebersihan
3. AZ (18), tidak bekerja
4. GSL (18), mahasiswa
5. MS (23), juru parkir
6. SM (22), mahasiswa
7. RI (19), buruh harian lepas
8. MAA (22), petugas kebersihan
9. MIS (17), pelajar
10. R (21), buruh bangunan
11. ZM (22), tidak disebutkan

Adapun ancaman hukuman berat para tersangka, dapat dijerat sejumlah pasal KUHP, diantaranya sebagai berikut.

1. Pasal 170: pengeroyokan (5 tahun 6 bulan)
2. Pasal 363: pencurian dengan pemberatan (7 tahun)
3. Pasal 362: pencurian (5 tahun)
4. Pasal 187: pembakaran yang membahayakan keamanan umum (12–20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati).

Kerusuhan ini menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa. Dua gedung DPRD hangus terbakar bersama 67 mobil dan 15 motor. Tragisnya, empat orang meninggal dunia, termasuk Muhammad Syaiful Akbar (Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah) serta dua staf DPRD yang terjebak di dalam gedung.

Reporter: Risdayanti & Nadya Ignazia benny

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *