BIOma – Sistem penjurusan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa, akan kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang sebelumnya telah menghapus sistem penjurusan.
Dilansir dari Kompas.id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pengembalian sistem penjurusan bertujuan untuk menyesuaikan kesiapan akademik siswa dengan pilihan program studi di perguruan tinggi. Lalu ia mencontohkan kasus ketika siswa lulusan IPS diterima di fakultas kedokteran dan mengalami kesulitan mengikuti mata kuliah karena tidak memiliki dasar keilmuan yang memadai.
“Ada mahasiswa yang merupakan lulusan IPS, tetapi dia diterima di fakultas kedokteran. Ini bisa menjadi masalah selama kuliah. Meskipun diterima, proses belajarnya akan mengalami kesulitan karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran yang selama ini dipakai dalam asesmen nasional yang diperlakukan pada masa Mas Nadiem,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan bukan dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi dengan Nadiem Makarim. Keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjamin kesinambungan pendidikan antar jenjang yang berdampak langsung pada pendidikan yang telah ada, kepada peserta didik.
”Jadi, bukan persoalan yang dulu keliru atau tidak, kepentingannya adalah memberikan kepastian dan landasan bagi para pengambil kebijakan berdasarkan tes kemampuan akademik,” tambahnya.
Dikutip dari BBCIndonesia.com, sistem penjurusan ini nantinya akan diikuti dengan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional. TKA mencakup ujian Bahasa Indonesia, Matematika, dan satu mata pelajaran sesuai jurusan yang dipilih, seperti Biologi, Fisika, atau Kimia untuk IPA, serta Ekonomi, Geografi, Sejarah, atau Sosiologi untuk IPS. Namun, TKA bersifat opsional dan tidak menentukan kelulusan siswa.
Dilansir dari garuda.tv, kebijakan ini merupakan respon atas kekhawatiran masyarakat dan perguruan tinggi mengenai ketidaksesuaian antara kurikulum SMA dan tuntutan akademik di jenjang pendidikan tinggi.
Menurut Abdul Mu’ti, kembalinya penjurusan bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan TKA, yang menjadi salah satu tolok ukur yang baik dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari Tempo.co, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Kurikulum Merdeka, melainkan penyesuaian agar lulusan SMA memiliki arah pendidikan yang lebih jelas dan sesuai minat serta kemampuan. Ia juga menegaskan pentingnya pembekalan akademik sejak dini untuk menjamin kelancaran transisi siswa dari pendidikan menengah ke pendidikan tinggi.
Reporter: Putri Nanda Utami
Ilustrator: Danty Indryastuti S.