BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 527/UN36/TU/2025 tentang efisiensi anggaran di lingkungan UNM tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan anggaran di berbagai sektor, Selasa (11/02).
Surat edaran kebijakan efisiensi anggaran ini ditujukan kepada Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat UNM, Ketua dan Anggota Majelis Profesor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkup UNM. Penertiban surat tersebut sebagai lanjutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran, dan sebagai pengingat untuk membatasi kegiatan yang terkena dampak penghematan anggaran.
Adapun isi dari surat efisiensi anggaran tersebut diantaranya, mencakup pembatasan perjalanan dinas, pengurangan kegiatan rapat dan seminar secara fisik, optimalisasi media daring dalam berbagai kegiatan akademik dan administratif, menegaskan untuk menunda belanja modal yang belum berkontrak, mengurangi belanja listrik dan kendaraan dinas, serta membatasi pengeluaran untuk teknologi informasi yang tidak berkaitan langsung dengan core sistem universitas.
Surat edaran ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendiktisaintek dan Kemenkeu.
Reporter: Muh Nur Alif Hidayatullah Saleh