BIOma – Peserta Diklat Jurnalistik Mahasiswa Tingkat Dasar (DJMTD) Tahun 2025 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) BIOma Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima materi Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik yang dibawakan oleh Muh. Dzulkifli Yunus, selaku Sekretaris Jendral PPMI DK Makassar. Penerimaan materi berlangsung di Rumah Adat Jeneponto, Benteng Somba Opu, Gowa, Sabtu (04/05).
Muh. Dzulkifli Yunus selaku pembawa materi Jurnalistik, Undang-undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik menyampaikan bahwa seorang jurnalis memiliki tanggung jawab besar terhadap apa yang disampaikannya kepada publik. Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. Kebenaran ini bukan sekadar fakta, tetapi informasi yang telah melalui proses verifikasi dan disampaikan secara proporsional serta relevan.
Selain itu, jurnalis juga dituntut untuk setia kepada kepentingan publik, menjaga independensi dari berbagai kepentingan, serta bertindak sebagai pengawas kekuasaan yang menyuarakan kepentingan masyarakat tertindas.
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang pers dan diatur melalui kode etik Etik jurnalistik. Kode ini menjadi pedoman moral sekaligus profesional dalam menyajikan informasi yang akurat, tidak beritikad buruk, dan tetap menghormati narasumber serta keberimbangan berita.
“Tanggung jawab seorang jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada pembaca, yang mana dalam hal ini penyampaian informasi tersebut harus benar-benar sampai pada pembaca,” tuturnya.
Prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik, seperti tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 3, mewajibkan jurnalis untuk bersikap independen dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Dalam konteks ini, netralitas tidak selalu berarti tidak berpihak, jurnalis tetap dapat menunjukkan keberpihakan terhadap korban sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya, selama dilakukan dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Konsekuensi yang akan didapatkan oleh seorang jurnalis ketika melanggar atau tidak mengikuti kode etik pers adalah kehilangan hak persnya,” ujarnya.
Reporter: Ainul Hidayat
![]()

