BIOma – Warga Bara-barayya bersama Aliansi Bara-barayya Bersatu kembali memasukkan laporan Pidana di Polda Sulsel terkait dengan dugaan pemalsuan Surat di Pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Anshar menyatakan dugaan warga terkait hal tersebut.
“Laporan atas dugaan pemalsuan surat telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh warga, fakta dugaan pemalsuan yang telah dilaporkan oleh warga semakin menebalkan dugaan warga bahwa yang sedang dihadapinya adalah mafia tanah,” ujarnya.
Temuan warga tidak lain berangkat dari dugaan adanya tanda tangan palsu pada surat kuasa yang muncul pada surat kuasa Tergugat dalam persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, 11 Maret 2025.
Kecurigaan warga semakin kuat karena dalam tahapan sidang mediasi sebanyak 3 kali dan saat pembacaan gugatan dari pihak penggugat, kuasa hukum tergugat kembali tidak menghadirkan Itje Siti Aisyah di dalam persidangan.
“Kami, Warga Bara-Barayya yang terdiri dari belasan warga selaku perwakilan dalam hal ini merupakan representasi yang merupakan Tergugat dalam perkara asal, melaporkan kembali pihak lawan. Kecurigaan kami patut untuk dibuktikan, makanya kami mendesak Polda Sulsel membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Andarias selaku salah satu warga Bara-barayya.
Massa Aksi menekankan agar pihak kepolisian tidak ikut campur dan mengintervensi warga selama proses hukum berlangsung dan memproses laporan warga sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Karena itu, kami berharap Institusi kepolisian agar menindaklanjuti laporan warga secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, kita juga meminta kepada ketua pengadilan Pengadilan Negeri Makassar agar lebih berhati-hati, tidak gegabah dengan terburu-buru melakukan eksekusi,” tambah Ansar.
Laporan pidana tersebut juga diikuti dengan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Bara-baraya Bersatu guna mengawal warga memasukkan laporan Pidana.
“Ini merupakan laporan pidana yang kedua, sekaligus menandakan bahwa kami tidak sedang bermain-main melawan mafia tanah. Kami tidak ingin tanah kami dirampas oleh pihak yang tidak kami ketahui asal muasalnya,” ujar Andarias.
Ia juga menambahkan bahwa mereka akan selalu mendesak, jika memang betul Itje Siti Aisyah adalah Pemohon, dia harus dihadirkan. Kuasa hukumnya sendiri tidak pernah ketemu dan berkomunikasi langsung.
Dalam laporan yang dilayangkan, warga Bara-barayya kemudian resmi melaporkan dua orang kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi dalam hal ini Itje Siti Aisyah. Laporan ini berdasarkan Pasal 263, UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Narahubung:
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: 0851-7448-2383
Reporter: Khusnul Khatimah