Kebijakan Baru Pembatasan Penarikan Dana KIP Kuliah, Timbulkan Keresahan di Kalangan Penerima Beasiswa Angkatan 2021

Tangkapan layar sisa saldo setelah dana ditarik (Doc. Int)

BIOma – Pencairan dana bantuan perndidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami perubahan aturan yang merupakan arahan langsung dari Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, kebijakan ini dikeluhkan dari berbagai mahasiswa penerima KIP Kuliah khususnya angkatan 2021.

Pada hari Rabu (23/10), dana KIP Kuliah telah cair sejumlah Rp6.600.000 pada setiap rekening mahasiswa penerima. Namun, pada hari Kamis (24/10), dana tersebut ditarik dan tersisa Rp2.200.000. Sontak, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima mahasiswa khususnya angkatan 2021.

Kebijakan pencairan dana KIP kuliah sebesar Rp1.100.000 perbulan untuk mahasiswa angkatan 2021, 2022, 2023 yang sebelumnya aturan ini tidak ditetapkan kepada mahasiswa angkatan 2021, hanya untuk angkatan 2022 dan 2023.

Sampai saat ini belum ada kebijakan dari Universitas terkait dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki kebutuhan mendesak akibat penarikan kembali dana secara tiba-tiba khususnya mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2021. Hal ini mengundang keresahan dan tanggapan protes dari para mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Mawar (nama samaran) dan Cekkeng (nama samaran) selaku mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2021 menyatakan sikap tidak terima atas aturan yang berlaku secara tiba-tiba. Menurutnya, seharusnya ada surat kebijakan yang dibuat secara resmi dan dikeluarkan oleh pihak Universitas.

“Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan kalau ada aturan seperti ini. Asalkan sebelumnya ada kesepakatan, seperti ada hitam di atas putih. Jika benar pihak kampus yang membuat kebijakan baru untuk angkatan 2021 tepat di hari kejadian, sebaiknya menyertakan surat keputusan resmi,” ujar Mawar.

Cekkeng sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mewakili pihak mahasiswa penerima lainnya berharap insiden ini tidak terjadi lagi.

“Harapan saya insiden ini tidak terjadi lagi,” ujar Cekkeng.

Kemudian harapan lain datang dari Mawar agar surat pernyataan resmi dari pihak Universitas segera keluar dan pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi dan KIP UNM (IKBIM) tetap mengawal insiden ini dan lebih tegas dalam membantu masalah yang berkaitan dengan KIP Kuliah para mahasiswa.

“Sebaiknya surat resmi mengenai aturan ini segera dikeluarkan, sehingga informasi dan pertanyaan tentang kenapa dan bagaimananya insiden ini dapat terjawab di pihak mahasiswa dan juga pihak IKBIM harus lebih tegas,” ujar Mawar.

Reporter: Nurfadillah Reski Nawangati & Isna Fitriani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *