BIOma – Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) dinyatakan meninggal dunia usai tertembak senjata api milik oknum kepolisian di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (01/03). Insiden ini bermula saat aparat merespons laporan warga terkait aksi saling serang sekelompok remaja menggunakan senapan mainan (water jelly) yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut insiden tersebut murni ketidaksengajaan. Iptu N, yang saat itu berupaya mengamankan Bertrand karena diduga melakukan tindakan keras terhadap pengendara, melepaskan tembakan peringatan. Namun, karena korban meronta untuk melepaskan diri, pistol yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban, Selasa (03/03).
Dilansir dari Tribunnews, Iptu N segera mengevakuasi Bertrand ke RS Grestelina, namun nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan masif setibanya di rumah sakit. Guna kepentingan penyelidikan, jenazah korban langsung menjalani autopsi pada malam harinya atas permintaan pihak keluarga untuk memperjelas penyebab kematian.
Meskipun kepolisian menyatakan adanya unsur ketidaksengajaan, pihak keluarga mencium sejumlah kejanggalan. Melansir dari Detik.com, Desi Manuhutu selaku ibunda korban mempertanyakan prosedur aparat lantaran tembakan peringatan justru bersarang di tubuh putranya. Kecurigaan keluarga diperkuat dengan temuan sejumlah luka lebam pada wajah korban saat jenazah tiba di rumah duka.
Menyikapi polemik tersebut, Polrestabes Makassar kini telah menonaktifkan Iptu N untuk menjalani pemeriksaan paralel, baik secara pidana maupun kode etik oleh Propam. Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar turut mendesak agar kasus ini dikawal ketat guna memastikan penegakan keadilan yang transparan bagi keluarga korban.
Reporter: Nisharieva Filani
![]()

