BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah membuka secara resmi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar – Kuliah Merdeka (KIP-K Merdeka), Senin (12/02). KIP Kuliah Merdeka merupakan salah satu upaya pemerintah membantu siswa dengan keterbatasan ekonomi tetapi, berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Pendaftaran akun KIP-K Merdeka dimulai pada 12 Februari – 31 Oktober 2024, seleksi KIP-K Merdeka di Perguruan Tinggi 1 Juli – 31 Oktober 2024, dan penetapan penerima baru 1 Juli – 31 Oktober 2024.
Adapun persyaratan pendaftaran KIP-K Merdeka, yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan (1) Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah, (2) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), (3) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, (5) Bukti pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00, dan (6) Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selanjutnya, prosedur pendaftaran KIP-K Merdeka, yaitu (1) Pendaftaran dilakukan pada website Sistem KIP Kuliah Merdeka melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile app, (2) Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif, (3) Sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN, (4) Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan, (5) Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri), dan (6) Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait pendaftaran bisa dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Reporter: Isna Fitriani
Ilustrator: Salsabilah
![]()

