BIOma – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini membawa beberapa perubahan penting yang berdampak pada tugas, struktur, dan kebijakan dalam tubuh TNI.
RUU ini menambahkan tugas operasi militer selain perang, termasuk dalam penanggulangan ancaman siber, serta perlindungan, dan penyelamatan warga negara di luar negeri. Dengan tambahan ini, TNI kini memiliki total 16 tugas operasi militer selain perang.
Selain itu, regulasi baru ini juga memperluas keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Beberapa lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, dan Kejaksaan Republik Indonesia pada posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Perubahan signifikan lainnya adalah penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Batas usia ini kini berbeda sesuai dengan pangkat dan jabatan. Perwira tinggi bintang empat dapat pensiun pada usia maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun jika dibutuhkan.
Pengesahan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi terhadap tantangan keamanan modern, sementara yang lain menyoroti potensi dampaknya terhadap netralitas TNI dalam ranah sipil.
Reporter: Risdayanti dan Nadya Iganzia Benny