BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Surat Edaran ini ditujukan kepada Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi semester gasal tahun akademik 2021/2022 boleh diselenggarakan secara luring namun pembelajaran yang dilakukan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Perguruan tinggi yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya harus memenuhi ketentuan dan mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut: (1) Mempersiapkan pembelajaran tatap muka sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), (2) Menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, (3) Menerapkan protokol kesehatan, (4) Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, (5) Menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, (6) Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Nurfadillah Wahyuni A, mahasiswi Angkatan 2019 Jurusan Biologi FMIPA UNM mengatakan bahwa jika UNM ingin melakukan kegiatan perkuliahan tatap muka, maka harus dipastikan bahwa seluruh mahasiswanya telah melaksanakan vaksinasi.

Menurut saya kegiatan perkuliahan masih belum bisa dilaksanakan secara tatap muka dikarenakan masih banyak beberapa mahasiswa yang belum melakukan vaksinasi, ada yang sudah vaksin namun belum lengkap ke vaksin tahap kedua. Jadi, jikalau UNM ingin melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, maka harus dipastikan bahwa seluruh mahasiswanya telah melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Reporter : Khusnul Khatimah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *