UNM Perpanjang Batas Pembayaran UKT Hingga 15 Agustus 2024

Surat Edaran Rektor UNM tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT (Doc. Ist)

BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 4012/UN36/TU/2024 tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Bagi Mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Bagi Mahasiswa Pascasarjana Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga 15 Agustus 2024.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tersebut, terdapat 5 poin utama untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025, sebagai berikut:
1. Batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2024 Pukul 23.59 WITA.
2. Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka status mahasiswa dinyatakan tidak aktif/cuti akademik.
3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT, maka dapat melakukan pengurusan cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku.
4. Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa dan persetujuan (approval) oleh Penasihat Akademik diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2024.
5. Apabila KRS mahasiswa tidak dilakukan approval oleh Penasihat Akademik sampai batas waktu yang ditentukan, maka KRS mahasiswa diapprove oleh Ketua Program Studi secara kolektif.

Hardiansyah M, salah satu mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2022 merasa senang dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

“Saya merasa senang karena dengan dikeluarkannya surat edaran ini akan sangat membantu mahasiswa yang masih membutuhkan waktu dalam menyiapkan pembayarannya, karena tidak bisa dipungkiri ada beberapa di antara kami yang sambil kerja untuk membayar UKT sendiri,” ujarnya.

A. Achmad Ibrahim salah satu mahasiswa dari Jurusan Matematika FMIPA UNM juga ikut lega dengan dikeluarkannya surat edaran perpanjangan UKT.

“Perpanjangan pembayaran UKT ini sangat menguntungkan dan membuat lega beberapa mahasiswa. Karena ini dapat menjadi keringanan bagi orang tua,” ujarnya.

Reporter: Riski Ramadhani Adnan

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *