UNM Perpanjang Batas Waktu Pembayaran UKT hingga 31 Juli 2025

Surat Penyampaian Perpanjangan Pembayaran UKT (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3356/UN36/TU/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, serta pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa Pascasarjana pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (18/07) ini menyatakan bahwa batas pembayaran UKT dan SPP diperpanjang hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan perkuliahan pada semester ganjil mendatang.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 1353/UN36/HK/2024 tentang Penetapan Kalender Akademik Tahun 2025, batas akhir pembayaran UKT ditetapkan pada 18 Juli 2025. Namun, melalui edaran terbaru ini, pihak universitas memberikan tambahan waktu bagi mahasiswa untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Pihak universitas juga memberikan imbauan kepada mahasiswa yang belum bisa menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan cuti akademik, disarankan untuk mengajukan paling lambat tanggal 23 Agustus 2025, sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa tidak mengalami kendala penagihan saat akan melanjutkan studi di kemudian hari.

Mahasiswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi pembayaran dan mempersiapkan diri mengikuti perkuliahan secara optimal dengan adanya surat edaran ini.

Reporter: Nurlinda

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *