UNM Tetapkan Ketentuan Baru Pengambilan Jas Almamater Maba 2026

Pengambilan Jas Almamater Gratis Mahasiswa Baru UNM 2026 (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengumumkan pembatalan pengumuman sebelumnya sekaligus menetapkan perubahan ketentuan pengambilan jas almamater bagi mahasiswa baru angkatan 2026 melalui surat bernomor 3465/DST/UN36/TU/2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengumuman nomor 3426/DST/UN36/TU/2026 untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana Terapan, dan Sarjana, tertanggal Rabu (29/07).

Informasi berdasarkan surat tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang disampaikan terkait pelaksanaan pengambilan jas almamater mahasiswa baru UNM angkatan 2026. Adapun ketentuan tersebut meliputi:

  1. Pengumuman sebelumnya terkait pengambilan jas almamater dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  2. Pengambilan jas almamater bagi mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Fakultas Psikologi (FPSI), Fakultas Seni dan Desain (FSD), serta Fakultas Kedokteran (FK) dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 08.30–16.00 WITA, bertempat di pelataran lantai 1 Gedung Menara Pinisi UNM.
  3. Pengambilan jas almamater bagi mahasiswa baru Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 08.30–16.00 WITA, bertempat di pelataran lantai 1 Gedung Menara Pinisi UNM.
  4. Pengambilan jas almamater wajib dilakukan secara langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Adapun berkas yang perlu dibawa untuk pengambilan jas almamater berupa bukti registrasi yang memuat Nomor Induk Mahasiswa (NIM), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain yang masih berlaku.

Erwin selaku panitia menjelaskan bahwa kewajiban mahasiswa untuk mengambil jas almamater secara langsung diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya indikasi jual beli jas almamater.

“Mahasiswa diwajibkan mengambil jas almamater secara langsung karena jika diwakilkan kepada orang lain, besar kemungkinan dapat menimbulkan indikasi terjadinya jual beli jas almamater,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan pihak lain, termasuk orang tua atau keluarga mahasiswa, tidak diperbolehkan mewakili pengambilan jas almamater. Menurutnya, setiap jas almamater memiliki ukuran yang berbeda sehingga mahasiswa yang bersangkutan perlu hadir secara langsung untuk memastikan ukuran yang diterima sesuai sekaligus menghindari kesalahan administrasi.

“Orang tua atau pihak keluarga tidak diperbolehkan mewakili pengambilan jas almamater karena setiap jas memiliki ukuran masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan diharuskan datang secara langsung agar tidak terjadi kesalahan ukuran dan untuk menghindari kesalahan administrasi yang mungkin terjadi nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Achmad Nabil Murabbi, mahasiswa baru UNM angkatan 2026, mengaku terharu setelah menerima jas almamater secara gratis dari UNM. Ia mengatakan, jas almamater tersebut memiliki makna tersendiri setelah melalui perjuangan panjang untuk dapat diterima sebagai mahasiswa UNM.

“Saya jujur terharu karena di balik jas almamater yang saya dapatkan secara gratis hari ini, ada perjuangan yang cukup panjang. Setelah empat kali mengalami penolakan, akhirnya saya bisa mendapatkan jas almamater ini dan lulus di UNM,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Azka Nur Faidah, mahasiswa baru UNM angkatan 2026. Ia menilai kebijakan pemberian jas almamater secara gratis dapat membantu meringankan beban biaya yang perlu dipersiapkan oleh mahasiswa baru, khususnya bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Dengan adanya kebijakan ini, tentunya sangat membantu saya. Sebelumnya, jika kebijakan ini tidak ada, saya belum tentu bisa memiliki jas almamater karena terkendala kondisi ekonomi. Namun, dengan adanya kebijakan ini, saya bisa mendapatkan jas almamater tanpa harus memikirkan biaya tambahan,” tuturnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi. Melalui surat edaran tersebut, seluruh ketentuan yang telah disampaikan diharapkan menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Reporter: Reski Aprida

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *