BIOma – Peretasan yang terjadi beberapa bulan lalu telah melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara dan membawa masalah berkepanjangan. Ada sekitar 47 layanan digital milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) terkena imbasnya. Salah satunya data di laman penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa baru yang disebut turut terdampak dan juga para penerima KIP Kuliah on going.
Perkuliahan semester gasal telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Namun, informasi KIP Kuliah 2024 terkait kapan cair pun banyak ditanyakan oleh mahasiswa yang telah menjadi penerima bantuan.
Menyikapi hal ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 melalui Persesjen Kemdikbudristek No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi, menganjurkan untuk memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar terdata aktif di PDDIKTI.
“Operator PDDIKTI perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDIKTI itu bisa dilakukan secara bertahap,” ungkap penanggung jawab KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika yang dilansir melalui laman Pusplapdik Kemdikbud.
Muni Ika menyampaikan hal itu pada kegiatan Percepatan Pencairan KIP Kuliah Semester Gasal Tahun 2024 di Jakarta dan Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri para operator KIP Kuliah dan operator PDDIKTI dari berbagai perguruan tinggi.
Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidilan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari juga mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk tetap mengikuti regulasi dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Salah satu kriteria yang perlu diperhatikan yaitu memprioritaskan mahasiswa yang telah menjadi penerima program PIP di jenjang pendidikan menengah.
Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus berasal dari Program Studi berakreditas minimal C atau setara dengan itu.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluwarsa, atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading,” tambahnya.
Reporter: Haslizah Habir
Ilustrator: Khusnul hatimah