Surat Edaran Rektor UNM tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT (22/01) (Doc. Ist)

BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa D3/D4/ S1 dan SPP bagi Mahasiswa Pascasarjana pada Semester Genap TA 2020/2021. Berdasarkan keputusan tersebut, mahasiswa dapat membayar UKT/SPP sampai pada tanggal 31 Januari 2021, waktu ini diperpanjang dari limit awal yang berakhir pada tanggal 22 Januari 2021.

Perpanjangan batas waktu pembayaran UKT ini tentu menjadi kabar baik terutama bagi mahasiswa yang telah mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT. Pasalnya, belum ada informasi resmi terkait perubahan nominal UKT mahasiswa pasca permohonan peninjauan ulang diajukan hingga batas 22 Januari kemarin.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu pembayaran UKT/SPP ini, mahasiswa tentu berharap informasi terkait hasil peninjauan ulang UKT dari berbagai tipe segera dikeluarkan.

Salah satu mahasiswa Jurusan Biologi yang telah mengajukan permohonan peninjauan/penetapan ulang agar bebas UKT (UKT nol rupiah) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hasil peninjauan tersebut. Ia yang saat ini sisa menggarap skripsi berharap agar keringanan UKT bahkan hingga nol rupiah ini benar-benar dapat terealisasi.

“Info resmi dari birokrasi terkait penurunan UKT belum ada. Saya hanya mendapat info perpanjangan pembayaran UKT. Namun sebelumnya, saya sudah mengirimkan berkas yang diminta pada google form yang telah diberikan dan beredar. Sekarang saya masih berharap ada penurunan UKT bahkan UKT 0, khususnya bagi mahasiswa yang hampir menyelesaikan pendidikan (hanya sisa skripsi).” jelasnya melalui wawancara WhatsApp (23/01).

Reporter : Harnita Sari

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *