BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 3795/UN36/TU/2021 mengenai penutupan sementara (lockdown) sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atas perkembangan virus Covid-19 di Kota Makassar. Surat Edaran ini berlaku di lingkungan Universitas Negeri Makassar pada 5 Agustus dan akan berakhir hingga 9 Agustus 2021 dengan syarat tetap disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.
Rektor mengimbau agar seluruh civitas akademik tidak datang ke kampus. Kegiatan baik akademik dan kemahasiswaan termasuk pengurusan administrasi dilakukan secara daring. Adapun, bagi tenaga pengamanan kampus (security) tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan serta terus menambah pengawasan keamanan di seluruh area kampus termasuk mengontrol dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus.
Naufal Syaiful Haq, mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM Angkatan 2020 mengaku pasrah dan mengungkapkan bahwa apa yang menjadi kebijakan Rektor sudah tepat meskipun kegiatan di kampus selalu tertunda.
“Menurut saya, memang sepatutnya kampus menerapkan lockdown jika memang benar-benar ampuh dalam mengatasi Covid-19 ini. Virus Covid-19 ini telah lama adanya namun belum selesai juga. Walaupun di sisi lain tetap berdampak negatif pada kegiatan di kampus yang selalu tertunda,” ungkapnya.
Reporter : RM 10