BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 941/UN36/HK/2023 mengenai perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1/S2 dan mahasiswa S3 Tahun Akademik 2024/2025, Rabu (24/01).
Melalui surat edaran tersebut, disampaikan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada Semester Genap TA 2023/2024 dan Semester Gasal TA 2024/2025 maka batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1/S2 dan mahasiswa S3 diperpanjang hingga 29 Januari 2024 pukul 23:59 WITA.
Aisyah Ramadhani, salah satu mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA UNM angkatan 2021 merasa lega dengan adanya surat edaran perpanjangan pembayaran UKT ini.
“Saya jelas merasa lega, meskipun saya sudah selesaikan pembayaran, tetapi kalau ada perpanjangan UKT biasanya juga ada perpanjangan pengisian KRS, karena masih ada pertimbangan ingin pilih mata kuliah apa untuk semester ini,” tuturnya.
Sharfina Syarif, salah satu mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2021 juga ikut senang dengan adanya surat edaran perpanjangan UKT.
“Saya ikut merasa senang dikarenakan mungkin teman-teman yang lain yg belum sempat membayar UKT diberikan kesempatan oleh pihak kampus dengan perpanjangan pembayaran UKT tersebut,” ujarnya.
Reporter: Nur Aisyah
![]()

