BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4715/UN36/TU/2022 mengenai perpanjangan batas waktu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa Pascasarjana Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023, Sabtu (23/07).
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada Semester Ganjil TA 2021/2022, maka batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Pascasarjana diperpanjang hingga 29 Juli mendatang.
Nihza Zazkia Yusuf, salah satu mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2021, mengaku sangat bahagia dengan adanya surat edaran ini.
“Pendapat saya bagus karena dengan diperpanjangnya pembayaran UKT membuat beberapa orang yang tidak bisa membayar dengan cepat masih ada waktu untuk melakukan pembayaran, karena disisi lain ada beberapa orang yang belum punya uang di tanggal segitu sedangkan pembayaran UKT sudah tutup,” ujarnya.
Reporter : RM 9
![]()

